Berita

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SENTRA HKI

Pada hari Senin 29 Juli 2019, UNCP menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bertempat di Aula Gedung E kampus I. Kegiatan ini dihadiri oleh para dosen lingkup UNCP maupun para dosen perwakilan PTS yang ada di Kota Palopo.

DSC_9075

Berdasarkan informasi dari Ketua Sentra HKI UNCP Andi Jumardi, S.Pd., M.Pd., bahwa HKI merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang ataupun kelompok yang timbul dari hasil olahan pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di dalam HKI ada dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedikit informasi bahwa UNCP telah mempunyai lembaga Sentra HKI dibawah naungan LPPM UNCP yang terbentuk pada bulan Mei 2018. Lembaga ini berfungsi sebagai perantara/pendampingan untuk mendapatkan HKI dari hasil penemuan bapak ibu. Untuk saat ini lembaga sentra HKI UNCP telah mengirim berbagai hak cipta yang diberikan perlindungan dan nanti akan menyusun hak kekayaan industri yang berupa paten dan merek dagang. Khusus kepada rekan-rekan dosen yang hadir pada kegiatan ini bahwa Sentra HKI UNCP siap membantu memfasilitasi rekan-rekan untuk mengirim karya hak ciptanya untuk diberikan perlindungan berupa sertifikat HKI, mengingat di berbagai skim penelitian maupun PKM hibah Kemenristek mewajibkan ada luaran yang berupa HKI.

WhatsApp-Image-2019-07-29-at-08.20.01-(1)

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada bapak ibu para dosen terkait akan manfaat dan keuntungan yang didapatkan baik secara pribadi dan keuntungan nilai tambah bagi kampus kita masing-masing dalam hal mendorong akreditasi kampus. Materi dalam kegiatan ini ada 3 yaitu yang pertama terkait sosialisasi HKI, yang kedua Pendampingan HKI dan yang ketiga Penyusunan SOP HKI.

WhatsApp-Image-2019-07-29-at-08.19.56-(1)

Twitter