
Kepala Unit Pengelola KKN
Suhardi, S.Pd., M.Pd.
Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada awalnya dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM). Namun pada awal tahun 2015, melalui restruktrurisasi organisasi, maka dibentuk secara khusus Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata dengan tugas utama melakukan kegiatan administrasi dan keuangan kegiatan KKN, melakukan pembekalan teknis kepada mahasiswa peserta KKN, menyelenggarakan Training of Trainers dosen pembimbing KKN, menyediakan atribut dan kelengkapan KKN, serta melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan dunia industri. Dokumen yang dihasilkan di UP-KKN diantaranya: buku panduan dosen pembimbing KKN dan panduan mahasiswa KKN, atribut dan kelengkapan KKN.
Personalia
|
Reski Yusrini Islamiah Yunus, S.Pd., M.Pd.
|
|
Andi Jumardi, S.Pd., M.Pd.
|
|
Aryadi Nurfalaq, S.Si., M.T.
|
|
Baso Ali, S.Pd., M.Pd. |
.png)


