Direktorat Ketenagaan

 

 Dir.-Ketenagaan

Dr. Nur Hakim, M.Pd.

Direktur Ketenagaan

 

Direktorat ketenagaan (Dikten) pada awalnya merupakan salah satu bagian dari Biro administrasi umum dan kepegawaian (BAUK) yang menangani dan mengatur sumber daya manusia (SDM). Tugas pokok dari direktorat ketenagaan adalah sebagai berikut:

  1. memantau kehadiran pegawai;
  2. mengkoordinir pembuatan daftar penilaian kinerja pegawai;
  3. mengelola pemberian kesejahteraan, penghargaan dan retensi dosen dan tenaga kependidikan;
  4. mengelola penerimaan, penempatan, pemberhentian, mutasi, BPJS, dan remunerasi dosen dan tenaga kependidikan;
  5. mengkoordinir pemberian kesempatan studi lanjut dan diklat pegawai;
  6. mencatat pelanggaran-pelanggaran disiplin pegawai dan memberikan Surat Peringatan (SP) terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin;
  7. mengkoordinir pelaksanaan sertifikasi dosen (serdos) dan mutasi dosen;
  8. melaksanakan kegiatan peningkatan mutu dan kinerja pegawai;
  9. mengkoordinir pengurusan surat-surat keterangan pegawai;
  10. mengkoordinir dan membuat surat izin dan cuti pegawai;
  11. mengkoordinir, memproses, dan memfasilitasi usulan kenaikan pangkat tenaga pendidik, pengisian SIPKD, SKP DPK, Pengusulan NIDN, dan DP3;
  12. mengkoordinir pencatatan data statistik dan data pribadi pegawai;
  13. mengkoordinir pengarsipan dan pembaharuan data kepegawaian;
  14. memantau dan mengevaluasi kinerja pegawai;

Direktorat ketenagaan menerbitkan surat cuti (dosen dan tenaga kependidikan) dan surat tugas. Direktur ketenagaan dibantu oleh Lis Sugianto, S.Pd. ( lis_dikten@uncp.ac.id) untuk melayani dosen dan tenaga kependidikan lingkup UNCP.

 

Twitter