Berita

BEM UNCP GELAR SEMINAR KEPEREMPUANAN, SOSIALISASI PERMENDIKBUD NOMOR 30 TAHUN 2021

Palopo - Peringatan Hari Kartini Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo menyelenggarakan Seminar Keperempuanan dengan tema Menisik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Serta Penerapannya dalam Dunia Kampus. Pelaksanaan kegiatan di Aula Gedung H Kampus II UNCP, Kamis (21/4/2022) dengan peserta berasal dari pelajar dan mahasiswa.

DSCF5930
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNCP Suhardi, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini. "Setelah mengikuti seminar ini mahasiswa mampu menjadi corong dan agen perubahan untuk menegakkan keadilan serta menyuarakan kebaikan di tengah masyarakat, khususnya di bidang Keperempuanan," pungkasnya.

DSC_9045
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNCP Mahliga Nurlang dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan fenomena terdapat sumbangan besar kasus kekerasan seksual dari ruang lingkup perguruan tinggi, kasus kekerasan seksual tersebut mayoritas dialami oleh kaum perempuan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan olehnya itu diperlukan gerak bersama untuk mengakhiri kekerasan seksual dalam dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi," tutupnya.

DSCF5969

Hari lahir sang emansipasi perempuan Indonesia (R.A Kartini) menjadi sangat lazim untuk diperingati setiap tahun nya, dengan berbagai diskusi, dan capaian-capaian yang di perjuangkan oleh perempuan-perempuan di Indonesia seperti halnya yang baru-baru ini disahkan di bulan lahir RA Kartini yaitu UU TPKS. Dari bidang Pemberdayaan Perempuan BEM UNCP sendiri diadakannya seminar Permendikbud no. 30 tahun 2021, sebagai upaya menciptakan ruang aman dan nyaman untuk perempuan di Perguruan Tinggi.

DSCF5951

Seminar Keperempuanan menghadirkan 4 pemateri diantaranya, Andi Fatmawaty Syam, S.H., M.H. Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Luwu Raya, Wahyu Hidayat, S.IP., M. H. Biro Hukum UNCP, Yulita Priyoningsih, S.Sos. Sub koordinator RPL dan Pembelajaran Internasional, dan Mirayanti Amin Asistensi Advokat YLBHI-LBH Makassar. Sementara itu jalannya seminar dipandu oleh Ratry Muthmainnah Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan BEM UNCP.


DSCF5913
Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.



Peran serta generasi muda, seluruh lapisan masyarakat, dan Kemendikbud Ristek, menjadi benteng untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

DSCF5906
Momentum seminar keperempuanan diharapkan dapat mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif berkolaborasi sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan agar aman bersama dan saling menjaga salah satunya membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Twitter